
Festival Syariah Banua 2025
Dalam rangka mendukung Visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia dalam mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syaria’ah banua, maka Bank Indonesia Kalimantan Selatan mengadakan acara Festival Syari’ah Banua 2025 dengan mengusung Tema “Pembiayaan Syari’ah dalam Memperkuat Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Daerah”.
Bank Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kontribusi sektor ini sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Komitmen tersebut di wujudkan melalui kebijakan yang berpijak pada tiga pilar :
- Penguatan Ekosistem Produk Halal
- Pengembangan keuangan syari’ah
- Penguatan literasi, inklusi, dan halal lifestyle
Kegiatan ini berlangsung pada hari selasa, tanggal 22 Juli 2025 berlokasi di The Jumpa Square Banjarmasin Jl. Belitung Darat No.187 Kota Cinema Mall (KCM) Banjarmasin.

Turut serta dalam kegiatan tersebut diantaranya pelaku usaha syari’ah, akademisi, pelajar, pegiat Eksyar dan Organisasi serta turut berhadir Gubernur Kalimantan Selatan, Walikota Banjarmasin, Kepala Kementrian Agama Kantor Wilayah Kalimantan Selatan.
LPH UIN Antasari selaku lembaga pemeriksa halal UIN Antasari Banjarmasin berkesempatan dalam acara Festival Syari’ah Banua 2025 untuk mengisi booth yang telah disediakan oleh Bank Indonesia. “Kita berterima kasih kepada Bank Indonesia, sebagai Pelaksana kegiatan Fesyar Banua 2025 sebagai pengisi booth kegiatan, dimana kita berkesempatan untuk dapat memeriahkan kegiatan FeSyar Banua 2025 yang dihadiri banyak pelaku usaha / UMKM yang terlibat dalam dunia usaha dan diharapkan punya konsen untuk ekonomi syari’ah, untuk dapat menghalalkan produknya, serta dapat mensosialisasikan khususnya LPH UIN Antasari dalam mengajukan sertifikasi halal melalui skema reguler, dan tidak hanya reguler namun juga Self Declare / Fasilidasi melalui LP3H UIN Antasari Banjarmasin “, Ujar Ibu Khairunnisa, M.Pd sebagai Kepala LPH UIN Antasari Banjarmasin.
Adapun Core LPH UIN Antasari Banjarmasin pada acara FeSyar Banua 2025 adalah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Masyarakat, terutama kepada para pelaku usaha agar mereka dapat mengetahui terkait sertifikasi halal dengan batas pemberlakuannya pada tanggal 17 Oktober 2026. Dimana hal ini merupakan mandatori dari pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.