Back

FAQ

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Proses Produk Halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI

Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk. 

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah badan yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, termasuk pendaftaran, sertifikasi, dan pengawasan produk halal di Indonesia.

Fatwa Halal MUI adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kehalalan suatu produk berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh LPH.

Fatwa ini menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal.

Produk yang dapat disertifikasi halal meliputi makanan, minuman.

Prosedur sertifikasi halal meliputi:

  • Pendaftaran permohonan oleh pelaku usaha ke BPJPH melui ptsphalal.go.id 
  • Pemeriksaan dokumen dan audit halal oleh LPH
  • Penetapan fatwa halal oleh MUI
  • Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara online melalui situs resmi BPJPH dengan mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengikuti proses yang telah ditentukan melalui aplikasi SIHALAL.

Skip to content