
Tarif Layanan
Tarif layanan sertifikasi halal reguler berdasarkan SK Rektor Nomor 320 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Layanan Sertifikasi Halal Reguler Lembaga Pemeriksa Halal yang mengacu pada tarif layanan BPJPH (Kepkaban No.22 Tahun 2024)

Komponen Biaya Audit Lapangan terdiri dari :
Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk: Biaya ini tergantung pada jenis produk yang diajukan.
Biaya Transportasi dan Akomodasi: Biaya perjalanan auditor ke lokasi audit.
Biaya Penambahan Titik Lokasi: Biaya tambahan jika ada lebih dari satu lokasi fasilitas produksi yang diaudit.
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Hotline LPH UIN Antasari Banjarmasin.