LPH UIN Antasari Perkuat Ekosistem Halal Banua: 11 Sertifikat Terbit Sejak Akreditasi Tahun 2025
Banjarmasin – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin resmi terakreditasi sebagai LPH Pratama pada 12 Juni 2025. Akreditasi tersebut diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan lembaga dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
Sejak memperoleh akreditasi tersebut, LPH UIN Antasari mulai aktif memberikan layanan pemeriksaan halal kepada pelaku usaha, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. Hingga Desember 2025, LPH UIN Antasari telah berkontribusi dalam proses penerbitan 11 Sertifikat Halal (SH) melalui jalur reguler dengan total 534 produk yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan kehalalan setelah melalui proses audit dan pemeriksaan halal.
Pelaksanaan audit halal dilakukan oleh 5 auditor LPH UIN Antasari yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, fasilitas produksi, hingga penerapan sistem jaminan produk halal yang dijalankan oleh pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan tugasnya, para auditor juga menjangkau berbagai wilayah di Kalimantan Selatan. Hingga saat ini, lokasi audit terjauh yang pernah dilakukan oleh tim auditor LPH UIN Antasari berada di wilayah Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Keberadaan LPH UIN Antasari diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh layanan pemeriksaan halal secara profesional dan terpercaya. Selain itu, lembaga ini juga diharapkan mampu mendukung penguatan ekosistem industri halal di daerah.
Dengan dukungan auditor halal yang kompeten serta komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, LPH UIN Antasari optimistis dapat terus memperluas jangkauan layanan pemeriksaan halal dan berkontribusi lebih besar terhadap pengembangan industri halal di Kalimantan Selatan.
