Perkuat Kompetensi P3H, Pusat Kajian Halal UIN Antasari Gelar Refreshment Terkait NIB dan Kebijakan Halal 2026
BANJARMASIN – Pusat Kajian Halal UIN Antasari Banjarmasin sukses menyelenggarakan kegiatan Refreshment P3H: Perizinan NIB (OSS RBA) dan Kebijakan Terbaru Pengajuan Sertifikasi Halal Jalur Self Declare pada Jumat (24/04/2026). Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA ini digelar secara daring dan diikuti oleh para Pendamping Proses Produk Halal di bawah naungan LP3H UIN Antasari Banjarmasin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui pengetahuan para pendamping mengenai kebijakan sertifikasi halal yang terus berkembang.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah pemantapan pemahaman mengenai pengolahan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA melalui sesi pelatihan yang disampaikan oleh Alvian Ikhsanul Fatya, S.Pd., M.Si. Mengingat NIB merupakan pintu utama bagi pelaku usaha untuk mengakses sertifikasi halal.

Dr. Zulpa Makiah, M.Ag sebagai ketua pusat kajian halal memaparkan bahwa terdapat penyesuaian anggaran yang cukup drastis dari pemerintah. Jika tahun sebelumnya kuota fasilitasi SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) mencapai 1,3 juta, pada tahun ini anggaran yang tersedia hanya diperuntukkan bagi sekitar 1 juta pelaku usaha.
Menyikapi keterbatasan kuota tersebut, BPJPH memberlakukan aturan ketat yang mulai berlaku per 27 April 2026:
-
- Satu Pelaku Usaha (PU) hanya berhak mendapatkan 1 kali fasilitasi SEHATI.
-
- Tidak diperkenankan satu pelaku usaha menggunakan 2 hingga 3 fasilitas SEHATI untuk produk yang berbeda; hal ini dilakukan agar azas keadilan bagi seluruh UMKM di Indonesia tetap terjaga.
Momentum refreshment kali ini juga menjadi ajang sosialisasi program Challenge Halal 2026. Program ini merupakan hasil kerja sama strategis antara LP3H UIN Antasari Banjarmasin dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalimantan Selatan. “Kolaborasi ini dirancang untuk mengakselerasi ekosistem halal banua di Kalimantan Selatan. Melalui Challenge Halal 2026, diharapkan para P3H semakin termotivasi untuk mendampingi pelaku usaha dalam skala yang lebih luas,” ungkap Trining Puji Astutik, S.Si, S.Pd, M.Pd
Menanggapi percepatan sertifikasi halal di tengah pemangkasan anggaran tersebut, Dr. Zulpa Makiah, M.Ag. memberikan arahan mendalam kepada para Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Beliau mengingatkan bahwa “Di tengah percepatan ini, saya meminta seluruh pendamping untuk kembali ke spirit awal. Kita hadir untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha agar mereka dapat melaksanakan amanat regulasi ini dengan benar. Ini adalah tugas suci untuk memberikan jaminan atas penegakan jaminan proses produk halal kepada masyarakat,”.
Beliau juga menyoroti pentingnya profesionalisme, menjaga integritas serta kode etik dalam proses pendampingan. Beliau meminta para pendamping untuk terus mengaktifkan diri namun tetap waspada terhadap godaan penyimpangan prosedur.

Adapun sesi selanjutnya mengenai pemaparan kebijakan terbaru halal tahun 2026 yang disampaikan oleh Ardian Trio Wicaksono, S.Si., S.Pd., M.Pd, bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional terkait perubahan kebijakan nasional, tahun 2026 merupakan tahun krusial karena Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dimulai.
“LPH dan Pendamping Proses Produk Halal yang tidak aktif selama 1 tahun akan di nonaktifkan”, Lanjut Ardian Trio Wicaksono, S.Si., S.Pd., M.Pd
Dengan adanya penyampaian materi ini, diharapkan seluruh P3H UIN Antasari Banjarmasin memiliki standar kompetensi yang seragam dalam menghadapi tantangan di tahun 2026. Fokus utama tetap pada integritas pendampingan agar produk-produk UMKM lokal tidak hanya bersertifikat halal, tetapi juga berdaya saing secara legalitas melalui OSS RBA.

