LPH UIN Antasari Banjarmasin Berkiprah Dampingi Akselerasi Sertifikasi Halal Dapur SPPG se-Kalsel
LPH UIN Antasari Banjarmasin turut andil dalam program pengabdian masyarakat melalui Sosialisasi Akselerasi Sertifikasi Halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kalimantan Selatan. Kegiatan ini digelar bersama Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Kalimantan Selatan secara daring.
Keterlibatan LPH UIN Antasari Banjarmasin merupakan bentuk nyata pendampingan akademisi dalam mendukung percepatan layanan sertifikasi halal, sekaligus menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui forum ini, pengelola dapur SPPG se-Kalsel mendapat edukasi langsung terkait kewajiban dan prosedur sertifikasi halal.

Sesi sosialisasi dibuka oleh Muhammad Habibi, S.Farm dari Loka PJPH Kalsel yang memaparkan sebaran
geografis dan distribusi sertifikat halal dapur SPPG di Kalimantan Sela
tan. Data tersebut menunjukkan masih ada sejumlah SPPG yang berstatus dalam proses dan belum mengajukan sertifikasi halal, sehingga perlu percepatan penanganan.
Selanjutnya, Trining Puji Astutik, S.Si., M.Pd dari LPH UIN Antasari Banjarmasin menjelaskan dasar hukum jaminan produk halal sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Ia juga menguraikan pengertian sertifikat halal sebagai bentuk jaminan tertulis, serta urgensi kesiapan menghadapi Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Materi dilanjutkan dengan tahapan pengajuan Sertifikasi Halal Reguler dan daftar dokumen yang harus disiapkan pelaku usaha. Penjelasan disampaikan secara praktis agar pengelola SPPG dapat langsung memahami alur dan persyaratan yang berlaku.
Sebagai bagian dari pengabdian, LPH UIN Antasari Banjarmasin membuka ruang diskusi interaktif untuk menjawab pertanyaan yang sering masuk ke Hotline LPH. Fokus pembahasan diarahkan pada definisi menu dan produk SPPG yang wajib disertifikasi halal.
Peserta juga diajak melakukan simulasi penghitungan biaya pengajuan sertifikasi melalui laman resmi bpjph.halal.go.id pada menu Informasi Publik → Kalkulator Biaya SH. Langkah ini dilakukan agar pengelola SPPG memiliki gambaran biaya yang transparan sebelum mengajukan permohonan.
LPH UIN Antasari Banjarmasin berharap pendampingan ini menjadi langkah awal agar program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan produk yang halal, aman, dan sesuai ketentuan.


